
Bandar Lampung (19/05/2026) – Dalam rangka upaya memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung telah dilakukan penyusunan policy brief sebagai langkah strategis menuju penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk Disabilitas.
Sebelumnya, pada senin 18 Mei 2026, telah dilaksanakan workshop penyusunan policy brief Disabilitas di Emersia Hotel & Resort. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk membahas substansi kebijakan yang dibutuhkan guna memperkuat pemenuhan hak penyandang disabilitas di Kota Bandar Lampung.
Penyusunan policy brief dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan Komunitas SATUNAMA sebagai perwakilan kelompok disabilitas, unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta DPRD Kota Bandar Lampung. Kolaborasi ini diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan nyata penyandang disabilitas.
Selanjutnya, pada Selasa 19 Mei 2026, kegiatan dilanjutkan di Kantor DPRD Kota Bandar Lampung dengan agenda penyerahan policy brief Disabilitas sebagai bentuk dorongan kepada Pemerintah Kota Bandar Lampung agar segera menerbitkan regulasi yang berpihak pada penyandang disabilitas.
Policy brief tersebut diajukan oleh Yayasan SATUNAMA sebagai bagian dari upaya mendorong penguatan kebijakan daerah yang lebih inklusif. Dokumen ini diharapkan segabai bahan pertimbangan strategis bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menyusun Perwali Disabilitas.
Agus Widodo selaku Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Bandar Lampung menegaskan pentingnya kehadiran Perwali Disabilitas sebagai payung hukum yang dapat menjamin aksesibilitas, kesetaraan kesempatan, serta perlindungan hak penyandang disabilitas, khususnya dalam bidang pendidikan, pekerjaan, pelayanan publik, dan partisipasi sosial.
“Bandar Lampung membutuhkan Perwali Disabilitas agar hak penyandang disabilitas tidak berhenti pada regulasi nasional, tetapi benar-benar hadir dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah yang inklusif,” ujar Agus Widodo.
Langkah diharapkan terbangun sinergi antara Pemerintah Daerah, Legislatif, organisasi masyarakat sipil, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mewujudkan Bandar Lampung sebagai kota yang inklusif dan ramah disabilitas.
