
Bandar Lampung, 23 Oktober 2025 — Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Sulistiani, menegaskan bahwa kasus viral terkait mantan siswi salah satu SMP Negeri di Bandar Lampung harus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak untuk lebih bijak menggunakan media sosial serta memperkuat pendidikan karakter di sekolah.
Hal itu disampaikan Sulistiani usai kunjungan klarifikasi Komisi IV DPRD Bandar Lampung ke SMP Negeri 13 Bandar Lampung dan rumah kediaman siswi di Kabupaten Pesawaran, Kamis (23/10/2025). Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar mengenai dugaan pemberhentian seorang siswi dari sekolah karena kasus bullying.
Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa siswi tersebut mengalami perubahan sikap setelah ditinggal wafat oleh ibu angkatnya dan menghadapi perubahan kondisi ekonomi ketika kembali tinggal bersama ibu kandungnya. Selain itu, orang tua kandung siswi telah lebih dulu mengajukan permohonan pindah sekolah pada 7 Februari 2024 karena ingin memasukkan anaknya ke pondok pesantren mengikuti sang adik. Kini siswi tersebut diketahui memilih sekolah di program PKBM Paket B.
Pihak DPRD juga menemukan bahwa Dinas PPA dan Dinas Sosial telah melakukan pendampingan sejak tahun 2023. Dinas Pendidikan pun telah berkomitmen untuk ikut mendampingi siswi tersebut dalam program PKBM paket B sampai mendapatkan ijazah. Sehingga kabar yang sempat viral di media sosial tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta di lapangan.
“Kasus ini harus jadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai media sosial dijadikan ruang untuk menghakimi tanpa memahami duduk persoalan sebenarnya. Gunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab,” tegas Sulistiani.
Ia menilai, arus informasi yang cepat di era digital perlu diimbangi dengan kemampuan masyarakat untuk menyaring dan memverifikasi informasi, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dan dampak sosial yang lebih luas.
“Kita ingin menciptakan ruang digital yang sehat. Jangan sampai niat membela justru menimbulkan luka baru bagi pihak-pihak yang sebenarnya tidak bersalah,” tambahnya.
Selain menekankan pentingnya etika digital, Sulistiani juga mengingatkan bahwa pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah harus menjadi perhatian bersama antara guru, orang tua, dan masyarakat.
“Anak-anak harus merasa aman dan diterima di sekolah. Maka penting bagi semua pihak untuk saling bekerja sama mendeteksi dini potensi perundungan,” ujarnya.
Sulistiani berharap, dengan adanya klarifikasi resmi dari Komisi IV DPRD Bandar Lampung dan pihak sekolah, persoalan ini dapat menjadi momentum untuk menguatkan literasi digital dan pendidikan karakter di kalangan pelajar serta masyarakat luas.
